Sleman, CNN Indonesia --
Seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas lantaran lenyap konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11) awal hari.
MAT lenyap konsentrasi dan menabrak pejalan kaki berjulukan Sutrisno (45) saat menyetir sembari melakukan oral seks. MAT sekarang telah ditangkap oleh jejeran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban melangkah kaki di ringroad utara dan pada saat di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berasal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban nan teridentifikasi sebagai penduduk Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu mengalami luka pada kepala bagian belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas alias CCTV di sekitar letak kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Ia lampau diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berasas bukti-bukti terkumpul, Jumat (15/11) kemarin.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menambahkan, berasas hasil pemeriksaan, tersangka mulanya mengemudikan mobilnya berbareng kawan wanitanya berinisial N dari arah Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB.
Tersangka lampau melewati persimpangan Jombor dan masuk ke Ringroad Utara dan menuju ke arah timur.
"Rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks nan mana mengganggu konsentrasi pengemudi nan dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu nan mengakibatkan kecelakaan terjadi," kata Fikri.
Menurut Fikri, tersangka saat dalam perjalanan itu apalagi sempat melanggar lampau lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.
"Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan alias pun menolong korban kecelakaan itu," lanjut Fikri.
Sementara MAT mengaku tak mengetahui saat itu mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira Xpander-nya membentur tiang alias trotoar.
Namun, MAT berasas pengakuannya diduga kuat saat peristiwa terjadi sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar kembali (di Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut," akunya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Meliputi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran kelalaian dalam berkendara nan menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
(kum/isn)
[Gambas:Video CNN]