Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa kementeriannya terus berupaya mendorong penerapan credit scoring untuk memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.

Menurut Teten, penerapan credit scoring dapat mengurangi persyaratan tradisional seperti agunan, nan selama ini menjadi halangan utama bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan. Sebagai alternatif, info seperti penggunaan listrik dan aktivitas telekomunikasi bakal dijadikan referensi dalam menilai kepantasan kredit UMKM.

“Memang innovative credit scoring ini tidak bisa diberlakukan wajib. Misalnya OJK menerapkan ini sebagai tanggungjawab kepada perbankan. Itu tidak bisa,” kata Teten di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024, seperti nan dikutip Antara. 

Ketika seseorang mengusulkan pinjaman ke bank, mereka bakal melalui beragam tahapan sebelum keputusan diterima alias ditolak. Salah satu tahapan krusial adalah penilaian kepantasan calon pengguna untuk menerima kredit, nan dikenal dengan istilah "credit scoring". Melalui credit scoring, bank dapat mengurangi akibat kandas bayar, nan berpotensi menyebabkan kerugian.

Dilansir dari Investopedia, credit scoring adalah metode statistik untuk mengevaluasi akibat angsuran suatu perseorangan alias perusahaan berasas info historis tentang perilaku angsuran mereka. Metode ini digunakan oleh lembaga finansial seperti bank, koperasi, hingga fintech untuk memutuskan apakah seorang peminjam layak diberikan angsuran dan untuk menentukan jumlah angsuran serta tingkat kembang nan bakal diberikan.

Di Indonesia, izin mengenai credit scoring salah satunya berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Penilaian Kredit Berdasarkan Risiko. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip penilaian angsuran berasas risiko, termasuk penggunaan credit scoring sebagai salah satu metode nan dapat digunakan. 

Aturan ini juga menegaskan bahwa bank dan lembaga finansial lainnya kudu melakukan penilaian akibat angsuran dengan info nan komplit dan akurat, termasuk riwayat angsuran dan info finansial peminjam. Implementasi credit scoring kudu menggunakan model statistik nan valid, teruji, dan diuji secara berkala untuk memastikan keakuratannya. Bank dan lembaga finansial juga diwajibkan memberikan penjelasan nan jelas kepada peminjam mengenai hasil penilaian akibat kredit.

Untuk mendukung penemuan digital di bagian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem regulatory sandbox sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018. Salah satu klaster penemuan nan diuji adalah Alternative Credit Scoring. Alternative Credit Scoring adalah lembaga alias badan nan mengolah info selain info angsuran menggunakan algoritma tertentu untuk menghasilkan penilaian kepantasan seseorang menerima jasa di bagian jasa keuangan.

Platform Alternative Credit Scoring memanfaatkan beragam jenis data, termasuk info transaksi e-wallet, kartu kredit, dan info digital lainnya. Tujuannya adalah untuk melengkapi kapabilitas penilaian angsuran nan sudah ada, dengan langkah menyediakan jasa penilaian nan lebih komprehensif.

Proses credit scoring dimulai dengan pengumpulan info nan relevan tentang peminjam, seperti info pribadi, riwayat kredit, pendapatan, dan pekerjaan. Data ini dikumpulkan dari beragam sumber, baik internal lembaga jasa finansial maupun pihak ketiga. Selanjutnya, info dianalisis menggunakan teknik statistik dan model nan telah ditentukan, sering kali dibantu oleh teknologi komputasi seperti kepintaran buatan alias pembelajaran mesin.

Hasil kajian info menghasilkan skor akibat angsuran nan menunjukkan seberapa besar akibat peminjam untuk kandas bayar pinjaman. Skor ini menjadi aspek penentu apakah bank alias lembaga finansial bakal memberikan kredit, serta menentukan jumlah dan tingkat kembang angsuran nan diberikan.

Meskipun credit scoring membantu dalam pengambilan keputusan angsuran nan lebih jeli dan efisien, perihal ini bukan satu-satunya aspek nan dipertimbangkan. Faktor lain seperti nilai jaminan, karakter peminjam, dan kondisi ekonomi juga kudu diperhitungkan.

MYESHA FATINA RACHMAN | ANTARA 

Pilihan Editor: Zulhas Janji Beri Perhatian Khusus ke UMKM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis