TEMPO.CO, Jakarta - Apple telah resmi meluncurkan iPhone 16 pada 10 September 2024, namun produk terbaru ini belum dapat dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh persyaratan nan kudu dipenuhi oleh Apple mengenai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, penjualan iPhone 16 di Indonesia tetap tersendat lantaran Apple belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
“Terkait rumor nan sedang ramai beredar di masyarakat ialah telepon seluler iPhone 16 dari Apple nan belum bisa masuk ke pasar Indonesia, lantaran tetap dalam proses pengurusan sertifikat TKDN nan menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus.
Meskipun Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN, masa berlakunya telah habis, dan sekarang mereka kudu memperbarui sertifikat tersebut. Proses perpanjangan sertifikat TKDN ini kudu disertai dengan realisasi investasi Apple di Indonesia, nan saat ini belum terpenuhi sepenuhnya.
Agus menjelaskan, investasi Apple di Indonesia baru mencapai Rp 1,48 triliun, sedangkan komitmen investasi nan semestinya adalah Rp 1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar nan kudu dipenuhi sebelum sertifikat TKDN dapat dikeluarkan kembali.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
TKDN merupakan sebuah ukuran untuk menilai seberapa besar proporsi komponen lokal dalam suatu produk. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017.
Menurut peraturan tersebut, perusahaan nan memproduksi peralatan elektronik, termasuk telepon seluler, kudu memenuhi nilai TKDN tertentu untuk bisa menjual produk tersebut di Indonesia. Hal ini bermaksud untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri.
Berdasarkan izin nan ada, terdapat beberapa skema nan dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN, antara lain sebagai berikut.
- Skema Manufaktur, ialah perusahaan kudu memproduksi peralatan di dalam negeri.
- Skema Aplikasi, perusahaan membangun aplikasi nan digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri.
- Skema Pengembangan Inovasi, mendorong penemuan nan dilakukan di dalam negeri.
Apple memilih untuk menggunakan skema pengembangan inovasi, nan berfaedah mereka kudu menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia. Agar mendapatkan sertifikasi TKDN, perusahaan kudu merealisasikan investasi minimal 40 persen dari total komitmen nan telah ditentukan.
“Setelah mereka memegang komitmen itu, kami bakal keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para penanammodal nan sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” ujar Agus.
Dengan semua persyaratan nan kudu dipenuhi, iPhone 16 tetap kudu menunggu hingga Apple memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Sementara itu, meski ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 nan masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang, penjualannya tetap dilarang oleh pemerintah. Jika Apple sukses memenuhi semua persyaratan nan diperlukan, maka produk terbaru mereka ini bisa segera dinikmati oleh konsumen di Indonesia.
Dengan pengawasan nan ketat dari pemerintah dan komitmen investasi nan kudu dipenuhi, diharapkan pasar teknologi di Indonesia dapat berkembang secara berkepanjangan dan menguntungkan bagi semua pihak.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | SRI DWI APRILIA | OYUK IVANI SIAGIAN
Pilihan Editor: Tunggu Komitmen Investasi, Pemerintah Belum Beri Lampu Hijau Penggunaan iPhone 16 di Indonesia