TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 nan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024. Salah satu ketentuan kebijakan ini adalah ditujukan bagi mereka nan tak bisa lagi bayar utang di Bank Himbara. Apa maksudnya?
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet nan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tak ditujukan kepada seluruh petani, nelayan, dan UMKM.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mempunyai beberapa syarat dan ketentuan. Salah satunya adalah ditujukan bagi pengguna Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) nan tidak mempunyai keahlian lagi untuk membayar. "Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, nan di mana jika tadi ditanyakan, banknya dimana, nan notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, 5 November 2024, dikutip dari Antaranews.
Selain itu, pengguna penerima kebijakan tersebut kudu masuk dalam kategori nan tidak mempunyai keahlian lagi untuk bayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Sementara untuk pelaku UMKM lain nan berutang dan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai kekuatan untuk terus jalan maka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, agar kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujar Maman pada Rabu, 6 November 2024.
Dikutip dari Antara, Bank Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Negara ialah corak sinergi antarlembaga finansial perbankan nan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digagas oleh Kementerian BUMN. Adapun istilah Himbara telah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno nan menjabat pada pemerintahan periode 2014-2019.
Untuk peran dari Bank Himbara sendiri adalah menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Bank Himbara saat ini juga menjadi sebuah jaringan nan berfaedah sebagai akomodasi program penyaluran support pemerintah kepada masyarakat, termasuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pinjaman Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.
Bank Himbara mempunyai personil nan terdiri dari seluruh bank milik negara alias perbankan BUMN. Adapun bank nan termasuk dalam jaringan Himbara, yaitu:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk diketahui, Himbara sebelumnya juga bekerja sama dalam pembayaran jasa tol. Sejak 2016, Himbara telah mempunyai mesin anjungan tunai (ATM) berdikari berbareng nan dikenal dengan julukan ATM Link.
Didesain dengan warna merah putih, ATM Link bekerja untuk melayani kebutuhan transaksi pengguna Bank Himbara dengan fitur nan komplit dengan jumlah ATM lebih dari 50 ribu unit nan tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam melakukan transaksi di ATM Link, para pengguna kartu Bank Himbara dapat melakukan cek saldo dan tarik tunai tanpa dikenakan biaya namalain gratis. Namun, untuk transaksi transfer terdapat biaya administrasi, di mana transfer ke antar rekening Bank Himbara bakal dikenakan biaya sebesar Rp4.000. Sedangkan untuk transfer ke rekening Bank non-Himbara biayanya sebesar Rp6.500 per transaksi.