Pengosongan Rumah Aset KAI Semarang Diwarnai Kericuhan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Semarang, CNN Indonesia --

Pengosongan tujuh rumah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang di area Gergaji, Semarang Selatan, diwarnai kericuhan pada Selasa (30/7).

Warga berbareng kuasa hukumnya menilai PT KAI tidak punya kewenangan norma untuk mengeksekusi pengosongan rumah lantaran tidak ada putusan dari Pengadilan.

"Ini jelas melanggar hukum, kita tidak terima. Apa dasar KAI mengambil tanah gedung ini dari penunggu rumah. Eksekusi KAI ini tidak ada dasar putusan Pengadilan apapun sehingga jika ini nekat dilakukan jelas menabrak norma dan kami bakal tuntut," kata Novel Al Bakrie, kuasa norma penduduk penunggu di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel berbareng timnya serta para penunggu berupaya mengadang petugas nan bakal melakukan pengosongan rumah. Mereka saling sorong hingga kericuhan tak terhindarkan.

Tak ada korban luka dalam kericuhan tersebut. Meski demikian proses pengosongan rumah tetap dilakukan oleh PT KAI.

Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, aset nan dikosongkan secara norma merupakan milik PT KAI. Aset tersebut juga mempunyai Serifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan nan tercatat dalam aktiva perusahaan.

Ketujuh rumah nan ditertibkan meliputi rumah perusahaan nomor 8, 10 dan 14 A di Jalan Kedungjati. Selanjutnya, rumah nomor 1 dan 4 di Jalan Yogya, rumah nomor 84 A di Jalan Kariadi, dan rumah nomor 5 di Jalan Gundih Semarang.

Franoto menyebut luas tanah nan ditertibkan ialah 3.611 meter persegi dan luas gedung 824 meter persegi.

"Hari ini kami lakukan eksekusi penertiban tujuh rumah perusahaan. Mereka nan menempati ini anak alias kerabat pensiunan pegawai KAI. Rumah ini nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan," kata Franoto disela-sela eksekusi pengosongan.

Lebih lanjut, Franoto mengatakan rumah nan ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sekarang PT KAI (Persero) dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut ditempati oleh anak, cucu, menantu alias kerabat tanpa ikatan perjanjian dengan KAI.

Franoto mengatakan pihaknya telah berupaya persuasif kepada para penunggu agar mau melakukan perjanjian persewaan aset dengan KAI. Namun menurutnya, para penunggu tersebut tidak mempunyai itikad baik.

"Kami sudah pendekatan persuasif, kami minta mereka sewa tapi mereka tidak mau. Sebelum eksekusi ini kami sudah layangkan surat peringatan hingga 3 kali, tapi tidak diindahkan," katanya.

Surat peringatan telah diberikan pada 8 Juli 2024 untuk peringatan pertama. Kemudian surat peringatan kedua dilayangkan pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kepada para penunggu namun tidak ada respons.

Hingga pada 22 Juli 2024, KAI memberikan surat peringatan ketiga kepada para penunggu agar mengosongkan bangunannya.

"KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penunggu untuk segera mengosongkan aset tersebut lantaran tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," jelasnya.

Setelah penertiban itu, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut bakal digunakan untuk kepentingan perusahaan.

(dmr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional