Pengusaha Anggap Pariwisata Bukan Prioritas Pemerintah: Aksesori Semata

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia alias GIPI Hariyadi BS Sukamdani menyatakan pemerintah sekadar menjadikan sektor pariwisata sebagai aksesoris semata. Hal itu merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan nan digodok DPR. “Aksesori semata. Tak ada suatu pasal nan dalam RUU tersebut nan menggambarkan kontribusi pariwisata Indonesia,” katanya di Sahid Sudirman Resident, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

Menurut dia, Indonesia perlu belajar dari negara lain nan tak menyepelekan sektor pariwisata sebagai sektor strategis dan unggulan. “Nah kita tidak. Mohon maaf jika saya bilang perhatian elit politik itu, baik itu penyelenggara negara maupun juga dari parlemen itu tidak memandang ini adalah sesuatu nan penting,” kata Hariyadi.

Pariwisat, menurut dia, berfaedah sebagai penyanggah perekonomian masyarakat setempat secara langsung. Hal itu, kata Hariyadi, tentu berbeda dengan sektor industri nan kebermanfaatannya hanya dinikmati olehpara pelaku usaha. “Tapi jika pariwisata ini kan luas, semuanya terlibat, semuanya bisa mendapatkan faedah positif dari aktivitas pariwisata,” ujarnya.

Ia mengatakan, pariwisata berbobot dan pariwisata massal secara berbarengan kudu dikembangkan guna mencari nilai tambah tertinggi dari pelbagai bidang. Haroyadi menuturkan, bisa dimulai dari menawarkan letak nan eksotik serta konservasi dan properti nan megah.

“Pariwisata berbobot itu nilai tambahnya paling maksimal. Tapi maksimalnya untuk siapa? Ya dalam perspektifnya perspektif nan lebih sempit menurut saya. Tapi jika bicara pariwisata massal, rakyat banyak nan bakal terlibat,” ujarnya.

Iklan

Sementara GIPI meminta pemerintah alias DPR segera menunda pengesahan RUU Kepariwisataan nan menjadi inisiatif DPR. GIPI mau terlibat dalam penyusunan draft RUU itu agar kepentingan dan kebermanfaatan di sektor pariwisata semakin meningkat.

GIPI telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berasas beragam jenis nan diterbitkan oleh DPR. Berdasarkan pembahasan dengan personil GIPI, draft RUU Kepariwisataan nan saat ini sudah dikeluarkan dua jenis oleh DPR ialah jenis tanggal 2 Juli 2022 dan jenis tanggal 5 April 2024 dan ditambah satu jenis perubahan nan disampaikan dalam rapat melalui zoom oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 20 Agustus 2024, isinya belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata.

Pilihan editor: Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis