TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berambisi ada penyesuaian tarif pada pikulan kapal penyeberangan, sehingga bisa lebih optimal memberikan jasa sesuai standar nan telah ditetapkan baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan.
“Kami telah mengirimkan surat pada 25 April 2024 tentang permohonan penyesuaian tarif pikulan penyeberangan lintas antarprovinsi dalam rangka pemenuhan kekurangan penghitungan HPP (harga pokok produksi) kepada Bapak Menteri Perhubungan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap Khoiri Soetomo dalam aktivitas Malam Puncak HUT ke-48 Gapasdap di Jakarta, Rabu malam, 8 Mei 2024.
Soetomo mengungkapkan akhir-akhir ini pengusaha menghadapi situasi biaya operasional kapal-kapal pikulan penyeberangan nan mengalami kenaikan nan sangat tinggi seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata duit asing nan mengakibatkan kondisi pentarifan pada pikulan penyeberangan semakin tertinggal.
Kemudian selama pikulan Lebaran 2024, ada sejumlah kapal penyeberang yang beraksi pada lintasan nan jauh, namun dengan tarif nan sama jika dibandingkan jarak dekat. Apalagi kapal tersebut kembali dalam keadaan kosong.
“Ada nan berkorban kapalnya kudu rela untuk tidak beraksi digantikan dengan ukuran nan cukup besar, ada juga nan berkorban kudu beraksi pada lintasan nan lebih jauh tapi dengan tarif nan sama itu pun kembalinya tetap kosong,” ungkap Soetomo.
Menurutnya, perihal itu bakal menyebabkan pengusaha pikulan penyeberangan semakin susah untuk memenuhi standar pengoperasian kapal nan sesuai dengan standar jasa minimum nan ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar keselamatan pelayaran pada pikulan penyeberangan.
“Dapat kami laporkan bahwa sebelumnya tarif pikulan penyeberangan mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP sesuai dengan penghitungan nan dilakukan oleh stakeholder tarif nan melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan diketahui oleh Kemenko Maritim Investasi,” ucap Soetomo.
Selanjutnya: Kondisi tersebut, nan mendasari Gapasdap melayangkan surat permohonan....
- 1
- 2
- Selanjutnya