TEMPO.CO, Batam - Sejumlah pengusaha melaporkan persoalan lahan dengan Badan Pengusahaan Batam ke Kamar Dagang Industri Batam, Jumat siang, 15 November 2024. Para pengusaha nan datang di antaranya, Kevih Koh dari PT Metal Werk Sagulung dan Rury Afriansyah pengusaha Hotel Pura Jaya Nongsa di bawah PT PT Dani Tasha Lestari (DTL). Mereka menceritakan kronologis kejadian persoalan lahan hingga perobohan perusahaannya di area Sagulung Batam oleh BP Batam.
Kasus setiap pengusaha nyaris sama, mereka mengaku BP Batam menarik kembali lahan mereka dengan beragam alasan. Selain itu, BP Batam juga menghancurkan aset gedung mereka, sehingga para pengusaha mengalami kerugian.
Kevin Koh menjelaskan, perusahaannya mendapatkan alokasi lahan di BP Batam seluas 2 hektar di area Sagulung. Ia merupakan pengarap awal, dengan membangun upaya PT Metal Werk. Dua tahun sebelum berhujung masa alokasi Kevin sudah mengusulkan perpanjangan, namun menurut dia, BP Batam menyerahkan lahannya kepada perusahaan lain. "Aturan pemerintah pusat sudah bagus, tetapi perseorangan nan berkuasa di Batam melakukan perihal sewena-wena kepada pengusaha," kata dia.
Kuasa Hukum PT Metal Werk Eko Nurisman mengatakan kliennya merugi hingga Rp 50 miliar akibat pengalihan lahan dan juga perobohan gedung perusahaan. "Klien saya sudah lapor ke polisi tidak ada respons, sampai sekarang beliau belum mendapatkan haknya, tetapi pengguna saya bakal terus melaporkan pihak-pihak nan terlibat dalam perobohan ini kepada abdi negara lebih tinggi, selain itu saya juga mengadukan mengenai lahan pengguna saya, kami sedang persiapkan berkasnya," kata Eko.
Eko nan juga Kuasa Hukum Hotel Pura Jaya melanjutkan, kasus sama juga terjadi di Pura Jaya. Lahan diserahkan kepada perusahaan lain, kemudian gedung hotel di robohkan tanpa ada ahli sita dari pengadilan. "Kalau kebijakan dibuat berasas selera begini, bukan berasas Undang-undang, ini kan ada pula Perka di atas undang-undang, lucu, jika menurut saya undang-undang diatas perka," kata Rury Afriansyah, pemilik Hotel Pura Jaya usai berjumpa Kadin.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk menerima laporan dua pengusaha nan juga personil Kadin Batam tersebut. "Kevin Koh ini pengusaha dari Singapura nan sudah cukup lama di Batam, persoalan ini memang tentang sengketa lahan," kata Jadi.
Kadin bakal datang ke BP Batam untuk mengkonfirmasi mengenai dua persoalan lahan tersebut ialah PT Metal Werk dan Hotel Pura Jaya. "Tidak hanya ini sebenarnya sudah ada beberapa kasu lahan nan dilaporkan juga ke Kadin, termasuk persoalan tumpang tindih sesama pengusaha, kita minta pertangung jawab BP Batam selaku pengelola," kata Jadi.
Jika BP Batam tidak bisa selesaikan, kata Jadi, Kadin bakal melaporkan persoalan lahan ini ke Dewan Kawasan BP Batam ialah Susiwijono Moegiarso. "Kita minta solusi, mengenai perihal ini, jangan sampai terlalu lama, kelak bakal menjadi negatif mengenai investasi asing di Batam," kata Jadi.
Menurut Jadi, akibat dari kesewenangan ini bisa menjadi pemberitaan jelek soal tak adanya kepastian norma untuk berinvestasi di Batam. "Ini sangat tidak baik, padahal Prabowo sudah katakan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tetapi jika seperti ini pengusaha butuh kepastian hukum," kata Jadi. "Dan kami berambisi ada review kebijakan bumi upaya di Batam termasuk BP Batam ini," tambahnya.
Menurut Jadi, sejauh ini, tetap belum ada pembangunan apapun di atas sejumlah lahan nan ditarik BP Batam dan diserahkan ke perusahaan lain. "Ketika FGD di BP Batam kemarin soal lahan, saya sudah minta nama perusahaan nan baru-baru ini mendapat alokasi lahan, biar transparan," kata Jadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan bakal memeriksa dulu kejuaraan Kevin tersebut kepada bagian terkait. "Saya koordinasi unit mengenai ya," kata Tuty, Sabtu, 16 November 2024.