Penipuan Jual Beli Mobil Taksi Bekas Terbongkar, Kerugian Capai Rp3 M

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 24 Mei 2024 20:40 WIB

Penipuan jual beli mobil taksi jejak nan dilakukan oleh PT Deka Reset Arsencya terbongkar meski kudu memicu kerugian Rp3 miliar lebih dulu. Ilustrasi. Kasus penipuan berkedok jual beli taksi jejak terbongkar. (iStock/ArLawKa AungTun)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi penipuan jual beli mobil jejak taksi nan dilakukan oleh AS, marketing di perusahaan PT Deka Reset Arsencya, terbongkar. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan dalam aksinya AS menawarkan mobil jejak taksi lewat sosial media untuk menarik para korbannya.

"Tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil eks taksi nan berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor/korban nan bakal membelinya dengan rayu rayu nilai murah dan fitur modifikasi sehingga membikin pelapor/korban tertarik," kata Firdaus dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena termakan rayu rayu tersangka, korban pun mentransfer sejumlah duit ke rekening atas nama PT Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK namalain DEKA. Saat ini, SPEK namalain DEKA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan upaya pengejaran.

Setelah duit itu ditransfer, korban tak kunjung mendapatkan mobil sesuai nan dijanjikan oleh tersangka.

"Ternyata korban diperdaya lantaran mobil nan dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban rupanya duit pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ucap Firdaus.

Firdaus mengungkapkan pihaknya menerima 12 laporan polisi mengenai tindakan penipuan ini. Dari belasan laporan polisi itu, total kerugian nan diderita para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Kerugian nan dialami korban berkisar antara Rp3 miliar, tidak menutup kemungkinan korban bakal bertambah dan kami bakal menunggu apakah tetap ada korban lain dari kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS sekarang telah ditahan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman balasan pidana empat tahun penjara.

(dis/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional