Penjelasan Anak Buah Nadiem Soal Kenaikan UKT Sejumlah PTN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara soal kenaikan duit kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kenaikan UKT ini mendapatkan kritik dari mahasiswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris meyakini meski biaya kuliah di PTN naik, tapi tetap lebih terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Di tengah rumor kenaikan UKT, PTN tetap relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, lantaran PTN mengimplementasikan tanggungjawab menyelenggarakan golongan tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui pemisah Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haris, PTN tetap memperoleh subsidi rutin dari pemerintah. Selain itu, PTN menawarkan lebih banyak danasiwa bagi para mahasiswa.
Karena itu, kata dia, universitas negeri nan sekarang meningkatkan biaya kuliah kudu hati-hati dan mempertimbangkan keahlian ekonomi mahasiswa.

Baginya, asas berkeadilan kudu diterapkan dengan menemukan titik keseimbangan antara kemauan untuk bayar dan keahlian untuk membayar.

"Untuk itu penetapan UKT mahasiswa kudu bijak dan hati-hati," kata Haris.

Ia menjelaskan penetapan UKT adalah kewenangan pemimpin perguruan tinggi, sehingga nilai nan hanya ditetapkan hanya bertindak di universitas masing-masing.

Dalam proses penetapan UKT tersebut, perguruan tinggi berstatus PTNBH kudu melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTNBH kudu memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Haris pun menjelaskan Kemendikbudristek selama ini telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT.

Di antaranya kampus mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan golongan tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.

"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT nan telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi pemisah atas UKT," kata dia.

(ldy/tsa)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional