Penjelasan Kemenkes soal Kontrasepsi Pelajar: Akomodir Perkawinan Muda

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan maksud Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut Pasal tersebut sejatinya mengakomodir pasangan perkawinan muda mengenai edukasi kesehatan reproduksi.

"Itu untuk remaja nan sudah menikah tapi bakal menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan banyak ya anak-anak usia 15 tahun, apalagi jika sudah menstruasi dinikahkan ya," imbuhnya.

Nadia juga menegaskan hal-hal nan diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berasas siklus kehidupan.

Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan jasa komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal nan lain. Adapun patokan rincinya bakal diatur dalam peraturan baru.

"Nanti lebih perincian kita atur di Permenkes," jelas Nadia.

Di sisi lain, Nadia juga menekankan patokan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan perangkat kontrasepsi sebelum menikah.

Nadia mengatakan kontrasepsi tetap ditujukan bagi pasangan usia subur nan sudah menikah.

"Kondom tetap untuk nan sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi alias tidak melakukan aktivitas seksual," ujar Nadia.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan ditandatangani Presiden Jokowi sebelumnya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

Hal itu masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Aturan tersebut dituang dalam pasal 103.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penemuan awal penyakit alias skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan perangkat kontrasepsi," bunyi ayat (4) pasal tersebut.

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; family berencana; serta melindungi diri dan bisa menolak hubungan seksual.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar alias aktivitas belajar mengajar, baik di sekolah maupun aktivitas lain di luar sekolah.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional