Penjelasan Polisi soal Penahanan dan Penetapan Tersangka Petani Pakel

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Muhriyono, seorang petani sekaligus penduduk Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan Muhriyono diduga terlibat pengeroyokan terhadap salah seorang sekuriti perusahaan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), pada Maret 2024 lalu.

"Sudah [ditetapkan tersangka], Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. nan berkepentingan ikut dalam melakukan pemukulan terhadap korban. Korban ini dari sekuriti PT BMS nan juga penduduk Pakel," kata Andrew kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pengeroyokan melaporkan Muhriyono dan beberapa orang beberapa orang lain ke Polresta Banyuwangi. Saat kejadian dia diduga mengalami luka dan lebam-lebam.

"[Korban] ada nan terkena senjata tajam, lantaran itu kan [pengeroyokan] pakai perangkat perkebunan salah satunya arit, ada nan menggunakan kayu lantaran posisinya di kebun, ada nan menggunakan batang pohon," ucapnya.

Dalam tahap penyelidikan, Andrew menyatakan sudah acapkali mengirimkan undangan penjelasan dan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhriyono. Namun nan berkepentingan tidak pernah menghadirinya.

"Karena permasalahannya juga dalam perihal ini kami sudah melakukan tindak lanjut memanggil, mengundang dalam tahap penyelidikan [sebagai saksi] mereka tidak mengindahkan. Itu berasas keterangan kurir nan memberikan surat panggilan, orang dari instansi pos dilempar-lempar, sampai kurir itu bingung," ucapnya.

Karena itu interogator Polresta Banyuwangi pun melakukan penjemputan paksa Muhriyono di kediamannya di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (9/6) malam.

Muhriyono kemudian diperiksa secara maraton di Mapolresta Banyuwangi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berasas dua perangkat bukti nan sah.

Muhriyono sekarang resmi ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Selain itu, Andrew mengatakan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini. Tersangka pun berpotensi bakal bertambah.

"Ada [tersangka lain] tentunya lantaran ini Pasal 170 KUHP pengeroyokan, pastinya kelak ada nan jelas lebih dari satu orang, [jumlah] pastinya kami belum tahu, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Di sisi lain, kata Andrew, pihaknya juga menerima laporan adanya penduduk Pakel nan jadi korban dugaan kekerasan dari pihak sekuriti PT BMS. Dia pun berjanji bakal menangani kasus ini secara profesional.

"Terus mengenai juga ada penduduk nan menjadi korban dari pada sekuriti. Warga Pakel tidak usah cemas lantaran perkara itu pun juga kami tangani dengan profesional. Tidak ada pembedaan, jika ada pihak Bumisari nan bersalah pun bakal kami tindak hukum. Semua masyarakat sama di mata hukum, tidak ada perbedaan," ucap dia.

Andrew mengatakan, kasus ini berangkaian dengan bentrok pertanahan nan terjadi di Pakel, antara penduduk desa dengan pihak PT BMS sejak 2018.

Menurut Andrew tanah di Pakel itu telah sah dimiliki oleh PT BMS nan mengantongi sertifikat kewenangan guna upaya (HGU). Dia pun meminta penduduk menghormati ketetapan negara itu.

"Masalah ini adalah masalah nan sudah berkepanjangan lama, ialah mengenai status tanah nan saat ini posisinya, dasar hukumnya adalah sertifikat HGU milik PT BMS," ucapnya.

Sebaliknya pihak penduduk pun mengaku mempunyai kewenangan atas lahan tersebut berasas Akta 1929 nan dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo. Konflik pun tak terhindarkan.

Dia pun mempersilakan andaikan Rukun Tani Sumberejo Pakel memang mempunyai akta 1929 tentang tanah itu, maka penduduk boleh mengusulkan gugatan secara hukum.

"Kalaupun warga-warga Pakel merasa mempunyai dan merasa berkuasa di sana silakan diajukan [gugatan hukum], silakan diperjuangakan melalui aturan-aturan di jalur norma nan tepat, tidak dengan demo alias aksi-aksi lain nan sampai menimbulkan tindakan kekerasan," pungkas Andrew.

Sementara itu, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka itu. Menurutnya, Muhriyono tak bersalah. Ia menuturkan kejadian nan menjadi akar kasus ini bermulai saat bulan Ramadan alias Maret 2024 lalu.

"Pada bulan Ramadan kemarin penduduk itu didatangi oleh pihak perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (BMS), tanaman penduduk ditebangin. Warga ini menghadang dan menghalangi untuk mempertahankan tanamannya," kata Harun.

Saat itu, Harun menyebut, pihak perusahaan diduga membawa parang dan arit untuk merusak tanaman petani. Muhriyono nan mengetahui perihal itu lampau berupaya merebut arit nan dibawa salah satu pekerja PT BMS.

Di momen itu, Harun mengakui memang ada ketegangan antara penduduk Pakel dengan pekerja PT BMS. Namun dia memastikan pihak petani justru mendapat serangan lebih dulu. Insiden pun tak terhindarkan.

Usai kejadian itu, penduduk Pakel berjaga hingga malam. Mereka takut tanamannya kembali dirusak. Di tengah penjagaan, salah seorang petani kemudian diserang oleh orang tak dikenal sampai tak sadarkan diri dan kudu dilarikan ke rumah sakit.

Harun mengatakan, apa nan dilakukan Muhriyono dan para petani lainnya ini adalah upaya menjaga lahan nan sudah berpuluh-puluh tahun mereka jadikan tempat menggantungkan pengharapan hidup. Pasalnya kebanyakan penduduk setempat memang berprofesi sebagai petani.

Warga mengaku mempunyai kewenangan atas lahan itu berasas Akta 1929 nan dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo. Namun perihal tersebut berubah sejak PT BMS tiba-tiba mengantongi tiga sertifikat HGU pada 2018 lalu. Lahan penduduk pun jadi terancam.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional