TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pemeirntah tetap melarang penjualan iPhone 16. Sebab, hingga saat ini, Kemenperin tetap belum mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Namun menurutnya, sejak Agustus-Oktober, Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 unit iPhone seri 16 nan masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang. Produk ini, kata Febri, masuk secara legal dengan bayar pajak. “Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun bakal menjadi terlarangan jika diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari rilis tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Febri mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak nan memperjualkan iPhone 16 nan berasal dari bawaan penumpang tersebut. Ia menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori peralatan postel (pos dan telekomunikasi). Sehingga, hanya bisa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini, merujuk pada pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Kendati demikian, jumlah nan dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, patokan tersebut juga mengatur peralatan bawaan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos, digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial.
Adapun, untuk keperluan komersial, wajib memenuhi standar teknis termasuk TKDN sebesar 35 persen. Pendaftaran IMEI peralatan bawaan dan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, kata Febri, perangkat dan perangkat telekomunikasi nan berasal dari produsen serta importir terdaftar wajib mempunyai sertifikat standar teknis dan kewenangan pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
Iklan
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan persoalan investasi nan menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Agus Gumiwang mengatakan, Apple—produsen iPhone—masih mempunyai kekuranngan komitmen investasi senilai Rp 235 miliar. Kekurangan inilah nan menghalang sertifikasi tingkat komponen dalam negeri alias TKDN produk tersebut.
Sebelumnya, Apple sudah mengantongi sertifikasi TKDN tetapi masa berlakunya habis. Saat ini, menurut Agus Gumiwang, proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut tetap menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. “Karena, realisasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun,” ujar Agus Gumiwang dalam aktivitas Raker Tim Nasional P3DN dan Forum Komunikasi Tim P3DN di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Agus Gumiwang berujar, Apple bakal mendapat nilai TKDN sebesar 40 persen. Dengan begitu, iPhone 16 dan produk-produk Apple nan menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Riri Rahayu berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal