Pensiunan Guru TK Jambi Ditagih Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp75 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 11:23 WIB

Asniani (60), pensiunan pembimbing TK di Jambi diminta mengembalikan duit penghasilan dan tunjangan total senilai Rp75 juta lantaran terlambat mengurus pensiun. Asniani (60), pensiunan pembimbing TK di Jambi diminta mengembalikan duit penghasilan dan tunjangan total senilai Rp75 juta lantaran terlambat mengurus pensiun. Dok. Istimewa

Jambi, CNN Indonesia --

Asniani (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kaget saat diminta mengembalikan duit senilai Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan penghasilan dan tunjangan selama 2022 dan 2023.

Perempuan paruh baya ini mengaku baru mengetahui rupanya dia kudu pensiun pada tahun 2022 saat berumur 58 tahun. Sedangkan selama tahun 2022 dan 2023, dia tetap menerima penghasilan dan tidak ada pemberitahuan bahwa dia kudu segera pensiun.

"Kalau memang kudu pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu alias ada surat pemberitahuan? Sedangkan info ASN di BKD itu, saya pensiun berumur 60 tahun," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asniani sempat mengurus berkas pensiunan di BKD Muaro Jambi tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, ketika mau menanyakan perkembangannya, dia malah diharuskan mengembalikan penghasilan dan tunjangannya selama dua tahun.

Asniani keberatan atas tagihan tersebut. Apalagi mantan pembimbing ini sudah betul-betul mengajar selama dua tahun sehingga dia merasa berkuasa atas penghasilan dan tunjangan itu.

"Dari mana duit sebanyak itu? Itu kan kewenangan saya selama dua tahun. Kok penghasilan hari dikembalikan? Sedangkan kerja full selama dua tahun," katanya.

Ia berambisi persoalan ini selesai dengan seadil-adilnya. "Ada jalan keluarnya. Saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya," kata Asniani.

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan BPK menemukan kelebihan pengeluaran penghasilan pembimbing TK sebesar Rp75 juta pada tahun 2023.

"Hasil pemeriksaan BPK, ada kelebihan bayar penghasilan pembimbing TK di Sungai Bertam lebih kurang Rp75 juta," ujarnya.

Sesuai keterangan dari BKD, ujar Budhi, pembimbing itu mengurus masa pensiunan pada Oktober 2023. BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas, tetapi mantan pembimbing tersebut baru datang kembali ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada. Itu kelalaian pembimbing tersebut," kata Budhi.

(msa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional