Pensiunan TNI Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Rp55 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Agu 2024 04:20 WIB

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan angsuran fiktif. Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan angsuran fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan interogator pada Selasa (30/7). Harli menyebut Dwi ditangkap setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

"Jampidmil nan terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Dwi saat tetap aktif sebagai personil TNI dan menjabat sebagai ahli bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Ia menyebut Dwi diduga telah bekerja sama dengan tenaga kerja BRI, nan lebih dulu ditetapkan tersangka, dalam proses pegajuan angsuran fiktif. Atas perbuatannya, Kejagung menyebut BRI dirugikan hingga Rp55 miliar.

"Peran tersangka DSH selaku ahli bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa instansi unit untuk mengusulkan Kredit BRIguna secara fiktif," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan lantaran kasus tersebut terjadi ketika Dwi tetap aktif di TNI, maka penahanan pertama dilakukan melalui pemimpin nan berkuasa menghukum (Ankum).

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional