Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mencatat 134.867 kejadian kecelakaan lampau lintas (laka lantas) sepanjang Januari hingga November 2023. Dalam periode tersebut, total kerugian material nan diakibatkan sebesar Rp258,18 miliar. 

Melansir indonesia.go.id, Polri juga melaporkan info jumlah korban laka lantas mencapai 198.251 jiwa. Dari jumlah tersebut, 83 persen di antaranya mengalami luka ringan, 10 persen kehilangan nyawa, dan 7 persen menderita luka berat. Lantas, berapa nomor darurat nan dapat dihubungi saat mengalami laka lantas? 

Seperti halnya di Amerika Serikat nan mempunyai jasa darurat 911, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. 

Dengan hadirnya nomor 112, masyarakat tidak perlu mengingat beberapa nomor darurat. Adapun beberapa nomor darurat nan tetap bertindak di Indonesia, seperti Polri 110, Pemadam Kebakaran (Damkar) 113,  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 115, ambulans alias Kementerian Kesehatan (Kemenes) 119, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 117. 

Panggilan masyarakat ke nomor 112 telah terintegrasi dengan seluruh nomor darurat di Indonesia untuk mendapatkan pertolongan terhadap semua jenis kejadian tidak terduga. Panggilan ke nomor 112 tidak dipungut biaya dan dapat diakses ketika ponsel dalam keadaan terkunci. 

Pusat jasa darurat 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh pemerintah wilayah kabupaten alias kota, selain Jakarta dilakukan oleh pemerintah provinsi. Hal itu sesuai dengan pertimbangan bahwa unit nan terjun ke lapangan untuk memberikan support secara administratif dan kecepatan berada di daerah. 

Selain melalui panggilan telepon, program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 juga bisa diakses melalui situs web secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi portal Lapor Online Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 melalui tautan (link) https://layanan112.kominfo.go.id/lapor_online.

- Pilih provinsi dan kabupaten/kota.

- Isi info diri meliputi nama, alamat surel (email), nomor ponsel, dan subjek.

- Jelaskan pesan nan mau disampaikan.

- Tekan tombol captcha.

- Ketuk tombol ‘Submit’.

Iklan

- Selanjutnya, tunggu respons dari petugas. 

- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Jalan

Berdasarkan Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Jalan oleh Kemenkes (2019), berikut langkah-langkah untuk menangani kecelakaan lampau lintas:

- Segera hubungi 119 alias 112.

- Sebelum menolong, pastikan diri-sendiri tidak ikut celaka.

- Minta support orang di sekitar untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

- Matikan semua mesin kendaraan bermotor nan terlibat dalam laka lantas.

- Dahulukan menolong korban nan tetap hidup.

- Apabila memungkinkan, maka pindahkan korban ke letak nan lebih kondusif dengan langkah nan tidak memperparah kondisi korban.

- Jangan memindahkan kendaraan nan terlibat dalam laka lantas lantaran menjadi peralatan bukti bagi Polri. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Piihan Editor: Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis