CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 18:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan Indra Jaya (54) sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan alias Pasal 338 KUHP tentang penculikan.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyekapan oleh laki-laki bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum sukses membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Diduga tindakan penyekapan itu dipicu lantaran fatamorgana nan dialami pelaku. Apalagi, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain itu, berasas hasil penyelidikan juga terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan tindakan penyanderaan.
"Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.