ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2024 21:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan investigasi berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, telah dihentikan.
Penghentian tersebut menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian investigasi atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri, Kejati Jabar bakal segera membikin nota pendapat nan bakal ditindaklanjuti pengembalian SPDP nan telah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
Pegi Setiawan sudah nyaris dua pekan menghirup udara bebas usai memenangkan perkara sidang praperadilan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina.
"Mengadili, mengabulkan praperdilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.