Jakarta, CNN Indonesia --
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengecam tindakan penipuan nan dilakukan pengacara terhadap wanita inisial D, korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Korban D sempat menyewa jasa seorang pengacara untuk membantunya menghadapi kasus nan dialaminya. Namun, pengacara tersebut justru kabur setelah mendapat sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan jika pengacara itu merupakan personil Peradi SAI dirinya bakal meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk segera melakukan proses persidangan.
"Saya bakal meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan dan andaikan terbukti maka selayaknya diberi balasan nan seberat-beratnya ialah pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
"Sebab pekerjaan advokat adalah officium nobile ialah pekerjaan nan sangat terhormat sehingga pekerjaan ini kudu dijaga dan tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Di sisi lain, Juniver juga meminta organisasi advokat lain untuk memproses anggotanya nan diduga melakukan pelanggaran ataupun tindakan penipuan.
Sebab, kata Juniver, advokat alias pengacara adalah pekerjaan nan berbobot di depan masyarakat pencari keadilan. Apalagi, ini korbannya adalah rakyat kecil.
"Kami sebagai pengurus organisasi advokat kudu menertibkan oknum-oknum advokat nan tidak menjaga pekerjaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, wanita berinisial D korban penganiayaan oleh anak bos toko roti berjulukan George Sugama Halim (GSH) mengungkap sejumlah pengalaman pahitnya dalam proses mencari keadilan.
Salah satunya, D mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara nan dikirim oleh family pelaku dengan mengaku berasal dari LBH.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu jika itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," ujar D saat rapat berbareng Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12).
"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu jika dia disuruh sama bos saya," imbuhnya.
Oleh lantaran itu, D kemudian memutuskan untuk mengganti pengacaranya setelah mengetahui perihal tersebut.
Namun, D mengaku tak kunjung mendapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya meski telah mengganti pengacara. Ia justru kudu menjual motor karena pengacara baru itu kerap meminta uang.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit ibu saya sampai jual motor," kata D.
"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.
"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," jawab D.
Setelah rapat, D mengungkap motor satu-satunya tersebut kudu dijual lantaran pengacara itu meminta duit sejumlah Rp12 juta.
Dalam kasus ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini ditangani Polres Jakarta Timur.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]