Perampok Jam Mewah di PIK Kurung Karyawan di Toilet, Survei 3 Minggu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut laki-laki berinisial HK, tersangka perampokan toko jam mewah di area Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten sempat mengurung tenaga kerja di dalam toilet.

Dalam aksinya itu, HK awalnya berpura-pura sebagai seorang pembeli dan masuk ke toko. Saat itu, HK hanya bertindak seorang diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat tersangka HK masuk itu berpura-pura sebagai pembeli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

HK diketahui turut membawa senjata tajam (sajam) saat melancarkan aksinya. Ia kemudian menggunakan sajam itu untuk menakut-nakuti tiga tenaga kerja toko.

"Datang ke TKP kemudian menakut-nakuti tiga saksi tenaga kerja di bawah, diikat dimasukkan ke dalam toilet," ucap Ade Ary.

HK kemudian pergi ke lantai dua dan kembali melakukan pengancaman terhadap satu orang tenaga kerja wanita toko tersebut.

Setelahnya, HK pun langsung mengambil 18 arloji mewah merek Rolex hingga Patek Philippe dengan kerugian mencapai Rp12,85 miliar.

Ade Ary turut mengungkapkan sebelum bertindak HK rupanya sudah lebih dulu melakukan survei terhadap toko jam mewah itu selama kurang lebih tiga pekan.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perampokan toko arloji mewah area Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten nan terjadi pada Sabtu (8/6).

Polisi pun menangkap seorang laki-laki berinisial HK selaku tersangka utama dalam kasus tersebut. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya nan ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional