Peraturan Pemerintah terkait UU Perlindungan Data Pribadi di Tahap Harmonisasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemenkominfo, Prabu Revolusi, mengatakan saat ini tahapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi alias PDP sedang tahap harmonisasi. UU PDP bakal mulai bertindak pada 17 Oktober 2024 setelah digodok sejak dua tahun lalu. “Iya tahap harmonisasi. Progresnya bisa dicek di pdp.id,” katanya melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 20 September 2024.

Berdasarkan situs pdp.id, Kominfo telah melalui tujuh tahapan, dan pengharmonisan merupakan tahap ke delapan dengan pengharmonisan RPP PDP kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draf RPP PDP hasil kesepakatan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 6 September 2024 untuk dilakukan pengharmonisan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan pemerintah.

Masih ada tiga tahapan lagi ke depannya ialah finalisasi draf hasil harmonisasi, penetapan draf RPP menjadi PP Pelaksana UU PDP, dan tersedianya PP Pelaksanaan UU tentang PDP.

Pada Juni 2024, Kominfo melaksanakan pengarahan teknis (bimtek) dihadiri oleh perwakilan pegawai pada kementerian alias lembaga sebanyak kurang lebih 71 orang. Tujuannya agar kementerian dan lembaga bisa memahami dan penerapan UU PDP. Namun, Prabu enggan menjawab rinci kementerian alias lembaga serta lembaga penyelenggaraan perlindungan info pribadi apa saja nan sudah berkoordinasi dengan Kominfo.

Sementara Panitia Antar Kementerian (PAK) telah merampungkan pembahasan Draf RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Aturan itu digadang-gadang berfaedah menjelaskan lebih perincian dan operasional terhadap ketentuan umum nan telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 serta menciptakan standar nan jelas bagi seluruh pihak nan terlibat dalam pengelolaan info pribadi, baik individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah.

Belakangan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat alias ELSAM mendesak Kemenkominfo bertindak sebagai otoritas perlindungan data. Hal ini bermaksud untuk menutup kekosongan lembaga penegakan kepatuhan dalam perlindungan info pribadi.

Iklan

ELSAM menegaskan pentingnya otoritas perlindungan info setelah beberapa kejadian bocornya info dan peretasan 6 juta info pribadi nan dijualbelikan di dark web oleh peretas berjulukan Bjorka. “Sampai dengan terbentuknya lembaga perlindungan info pribadi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo kudu bertindak sebagai otoritas perlindungan data,” ujar ELSAM dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 September 2024.

ELSAM menyatakan, Kominfo berkuasa untuk mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik dan privat. Pelaksanaan tanggungjawab Kementerian sebagai PSE, termasuk tanggungjawab perlindungan info pribadi, sebagaimana termaktub Pasal 35 PP PSTE.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis