Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempunyai struktur organisasi nan kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu komponen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jejeran Komisaris, terdapat dua jenis ialah komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris nan bekerja untuk mengawasi dan memberikan pengarahan kepada dewan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Mereka adalah perseorangan nan dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya mempunyai latar belakang dan pengalaman nan mendalam di bagian industri nan relevan dengan BUMN tersebut.

Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun upaya perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris juga mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan nan bertindak dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan nan baik (Good Corporate Governance).

Sedangkan komisaris independen adalah personil Dewan Komisaris nan tidak mempunyai hubungan hubungan dengan pemegang saham utama, personil majelis komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan nan diambil oleh perusahaan adalah setara dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.

Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak mempunyai hubungan family dengan personil Dewan Komisaris lainnya alias Direksi, dan tidak mempunyai hubungan upaya dengan perusahaan nan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan finansial perusahaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya mempunyai hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan mempunyai kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan nan diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga setara dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beraksi dengan langkah nan transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar untung semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.

Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis