Perda Baru Bogor Atur Pemakaman Tanpa Retribusi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 13:22 WIB

Pj Walkot mengatakan berasas perda baru tak lagi ada retribusi pemakaman, dan permakaman dijadikan tempat nyaman dilengkapi taman sesuai RTRW Kota Bogor. Ilustrasi permakaman di Kota Bogor. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Beberapa perihal nan baru dalam perda itu adalah tak ada lagi pungutan retribusi pemakaman, dan permakaman bakal dibuat nyaman dengan dilengkapi taman.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengatakan terdapat beberapa perihal substansi nan sudah dituangkan di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga dia berambisi apa nan telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor berbareng Pemkot Bogor dapat memberikan faedah bagi masyarakat Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berambisi apa nan telah kami lakukan dapat memberikan faedah bagi Masyarakat Kota Bogor," ucapnya, Selasa (11/6).

Raperda ini, kata Gilang, disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, penegakan dan pemenuhan kewenangan asasi manusia, termasuk di dalamnya kewenangan setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya masyarakat dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

Raperda itu disepakati jadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor nan digelar Senin (10/6).

"Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami minta untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota mengenai Penerbitan Lokasi (Penlok) unik pemakaman," demikian disampaikan di akhir rapat paripurna pengesahan perda tersebut.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD nan telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Ia berambisi Perda tentang Pemakaman ini bisa menjadi dasar norma dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi. Dengan kata lain, sambungnya, retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.

Ke depan gimana area pemakaman bukan menjadi perihal nan menyeramkan melainkan sebagai tempat nan nyaman dilengkapi dengan taman. Dia juga mengatakan Perda itu mengamanatkan terwujudnya kesiapan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.

"Perda ini juga diharapkan memastikan pemakaman nan disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Hery.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional