Perempuan di Yogyakarta Meninggal Usai Suntik Filler Payudara di Salon

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 13:52 WIB

Seorang wanita berinisial PK (27), penduduk Jetis, Kota Yogyakarta meninggal diduga jadi korban malpraktik suntik filler tetek di sebuah salon kecantikan. ilustrasi filler payudara. (iStockphoto/Ivan-balvan).

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang wanita berinisial PK (27), penduduk Jetis, Kota Yogyakarta meninggal diduga jadi korban malpraktik suntik filler tetek di sebuah salon kecantikan, wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto menuturkan, polisi telah mengamankan SMT (40) dan EK (36). Keduanya adalah pemilik serta tenaga kerja salon tempat korban menjalani suntik payudara.

Tri menjelaskan, peristiwa ini bermulai ketika korban menjalani suntik filler tetek di salon kecantikan berjulukan Ricardo pada Sabtu (25/5) siang. Saat itu, tindakan praktik dilakukan oleh EK selaku tenaga kerja salon tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selesai menjalani suntik filler, korban justru mengalami pusing dan merasakan masam lambung naik. "Serta badan gemetar dan muntah-muntah," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Korban selanjutnya oleh istri pemilik salon dan salah seorang rekannya dibawa ke Rumah Sakit Sadewa dengan menaiki taksi online sekitar pukul 17.00 WIB.

Akan tetapi, selang beberapa menit korban tiba di rumah sakit, nyawanya sudah tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal bumi pada hari itu, pukul 17.30 WIB.

"Karena merasa janggal dengan kematian korban, pihak family selanjutnya melaporkan kejadian tersebut," kata Tri.

Polisi nan melakukan penyelidikan lampau menemukan dugaan tindak malpraktik oleh pengelola salon Richardo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan SMT dan EK. Keduanya diduga telah melakukan praktik kefarmasian tanpa skill dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 alias Pasal 198 Jo 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009.

Kata Tri, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaannya, mereka juga telah mengedarkan sediaan farmasi nan tak mengantongi izin edar.

"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," pungkas Tri.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional