Periksa Ketua DPD Golkar dkk, KPK Dalami Aliran Suap ke DPRD Bandung

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 18:32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit diduga suap nan disinyalir diterima personil DPRD Kota Bandung. Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit diduga suap nan disinyalir diterima personil DPRD Kota Bandung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit diduga suap nan disinyalir diterima personil DPRD Kota Bandung saat memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (15/11).

Uang itu berangkaian dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alias pekerjaan nan berasal dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya nan tidak sah.

"(Saksi nan hadir) didalami mengenai dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian duit ke personil DPRD Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan berjalan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10.

Mereka nan diperiksa adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Oki Ariesyana (wiraswasta); Tana Rusmana (PNS); dan Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat.

Kemudian Wahid Subagja (PNS/ajudan di Setda Kota Bandung); Alt Wahidin (swasta); Salmiah Rambe (anggota DPRD Kota Bandung); dan Rastiadi (swasta).

Satu saksi lainnya atas nama Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan bakal dijadwal ulang.

Per Kamis, 26 September 2024, KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya selama 20 hari pertama. Penahanan sudah diperpanjang penyidik.

Tiga orang tersangka lain dimaksud ialah personil DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan personil DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku personil DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 tidak datang dalam pemeriksaan waktu itu sehingga belum dilakukan penahanan.

Ema dkk disangka menerima bingkisan alias janji mengenai pengadaan alias pekerjaan nan berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional