Perludem Ingatkan Putusan MK soal Syarat Gibran Bisa Langsung Berlaku

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 14:17 WIB

Perludem menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Berharap tak ada tebang pilih penyelenggaraan putusan. Ilustrasi. Perludem menilai putusan Nomor 60 tentang periode pemisah parpol untuk mengusung paslon bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode pemisah perolehan bunyi partai politik untuk mengusung kandidat di pilkada kudu langsung bertindak di Pilkada 2024 ini.

Titi menyinggung putusan perkara 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden nan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

"Dari sisi karakter putusan kenapa dia bertindak di 2024 putusan 60 tahun 2024 ini, lantaran dia punya konfigurasi dan karakter sama seperti putusan 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan dan menjadi tiket pencalonan Gibran," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berambisi tidak ada tebang pilih dalam penyelenggaraan putusan. Apalagi, kata Titi, putusan MK ini bakal berfaedah bagi semua pihak.

"Putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini bakal berfaedah bagi semua pihak. Parpol nan punya bunyi sesuai dengan persentase nan ada di putusan MK, bukan hanya di DKI, untuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumut, semuanya," katanya.

Selain itu, Titi juga mau putusan ini makin membuka kesempatan bagi parpol ataupun paslon di beragam daerah. Sebab, MK telah membuka jalan bagi parpol untuk mengusung pasangan calon.

"Kembali lagi kepada iktikad baik parpol, jalannya sudah dibuka oleh MK, tapi jika parpol menutup kesempatan itu dengan misalnya membangun koalisi obesitas alias koalisi gendut nan tidak menyisakan kesempatan bagi terbentuknya pilihan calon lain, kita tidak bakal dapat faedah dari putusan ini," tegasnya.

Adapun sistem penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional