Perludem: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Berlaku untuk Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode pemisah perolehan bunyi parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada nan didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tatap (DPT) langsung bertindak di Pilkada 2024 ini.

"Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Pasalnya, dia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi lantas meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan gibran.

"Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih mengenai dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini bakal berfaedah bagi semua pihak," kata dia.

Sebelumnya MK telah memutuskan perkara No.60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada nan menetapkan syarat parpol mencalonkan kandidat berasas komposisi jumlah daftar pemilih tetap di tiap wilayah.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada nan diubah MK itu yakni:

Partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(rzr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional