Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Terima Uji Materi UU Pilkada

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 31 Okt 2024 12:13 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan mengenai Undang-undang Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (disingkat UU Pilkada) nan diajukan oleh Abu Rizal Biladina selaku mahasiswa adalah tidak jelas dan kabur.

"Mengadili: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan kekeliruan dalam permohonan tersebut. Dalam perbaikan permohonan nan diterima Mahkamah, kata Arsul, pemohon mencantumkan titel pada bagian perihal ialah "Permohonan pengetesan materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016."

Sedangkan dalam hal-hal nan dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi UU.

"Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan mengenai Undang-undang nan dijadikan objek pengujian," tutur Arsul.

Selanjutnya, dalam petitumnya, pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Namun, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU 1/2015 melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.

Dengan begitu, menurut Mahkamah, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan pemohon lantaran norma Pasal nan diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam UU 1/2015.

"Dalam sub-paragraf 3.3.1 sampai dengan sub-paragraf 3.3.4 terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum serta kesalahan objek nan diuji dalam permohonan a quo sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas alias kabur," ucap Arsul.

Abu Rizal Biladina mengusulkan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada lantaran menurut dia ada persoalan dalam sistem pencalonan kepala daerah. Satu di antaranya, menurut dia, kepala wilayah sebagai unsur representasi pemimpin dari suatu wilayah semestinya dipilih berasas domisili untuk memastikan nan berkepentingan memahami persoalan dari wilayah nan dipimpinnya.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional