TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel pabrik baja PT Sumber Abadi Steel di Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini disebabkan perusahaan itu tak mengantongi perizinan lingkungan dan kajian teknis.
Saat ditanya Tempo di lokasi, Hanif Faisol mengatakan perusahaan itu bermasalah dari beragam aspek, dari produksi tanpa izin hingga limbah nan mencemari lingkungan. Pabrik itu beraksi tanpa menerapkan standar dalam proses produksi hingga pengolahan limbah. “Kami susah mengampuninya,” kata Hanif di sela-sela peninjauan, Senin, 4 November 2024.
Limbah nan dihasilkan PT Sumber Abadi Steel terutama adalah particulate matter (PM) alias partikel udara sisa produksi. Hanif mengatakan, pabrik baja itu memproduksi limbah PM2.5, ialah partikel udara dengan diameter 2,5 mikroneter alias kurang. Limbah ini, menurut dia, dapat menyebabkan penyakit untuk penduduk sekitar.
“Kalau saya sebagai menteri, konklusi saya sebaiknya ini ditutup. Tapi saya tidak mau mendahului penyelidikan," kata Hanif kepada wartawan usai meninjau pabrik itu.
Hanif Faisol mengatakan, operasional pabrik baja ini telah menimbulkan banyak korban. Ia belum dapat memastikan jumlah pasti korban nan ditumbulkan lantaran tercemar limbah. Namun, dia memastikan bakal mengejar hukuman nan berat bagi pemilik perusahaan itu, baik pidana maupun perdata.
Dalam waktu dekat, Hanif Faisol mengatakan kementeriannya bakal memanggil ketua perusahaan untuk dimintai keterangan.
Iklan
Sebelum disegel Hanif Faisol, Zulkifli Hasan pernah mendatangi tempat itu pada Kamis, 26 September 2024, saat tetap menjabat Menteri Perdagangan. Ia berbareng Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 11 ribu ton besi siku nan tak memenuhi Standar Nasional (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Total nilai temuan itu mencapai Rp 11 miliar.
“Ini membahayakan pemakai, lantaran ini bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol, dua minggu goyang jalan tolnya,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dari perusahaan ini, Satgas menyita 192–193 besi siku. PT Sumber Abadi Steel diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kepada perusahaan itu, Zulhas mengatakan bakal memberlakukan penindakan administratif. Dia bakal meminta perusahaan melebur lagi besi siku itu untuk diproses kembali sesuai ketentuan.
Hanif membenarkan Zulhas nan saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan pernah mendatangi tempat itu. Menurut dia, Zulhas telah menegur perusahaan itu.
Pilihan Editor: BI: Festival Ekonomi Syariah Catatkan Transaksi Rp 2 Triliun selama 5 Hari