Perpres 31 Dibahas, Basuki Hadimuljono Sebut Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Komersial

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengonfirmasi rencana perubahan status jasa Bandara IKN dari airport VVIP alias airport unik menjadi airport komersial. Perubahan status jasa ini bakal dimulai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung IKN.

“Perpres lagi dibahas Sekneg (Kementerian Sekretarian Negara), Kementerian Perhubungan, Bappenas, waktu itu, untuk diubah jadi komersial,” kata Basuki Hadimuljono usai berjumpa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan landasan pacu alias runway Bandara IKN sepanjang 3.000 meter rampung Desember tahun ini. Ia mengatakan, airport baru di Kalimantan Timur itu bisa didarati pesawat berbadan lebar.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan pemerintah bakal mengubah status Bandara IKN menjadi airport komersial jika diperlukan. Namun, dia mengaku revisi Perpres 31 belum dibahas.

Suntana juga mengatakan pemerintah tetap menunggu perkembangan pembangunan nan hingga sekarang tetap berlangsung. Ia menjelaskan, setiap airport bakal melalui tahapan demi tahapan untuk bisa dipastikan status maupun jenis layanannya. 

"Bisa saja domestik, kelak berkembang jadi internasional. Nanti berkembang dari penumpang, (tapi) lantaran banyak peralatan masuk, bisa menjadi plus kargo, dan lain-lain,” kata Suntana saat ditemui usai aktivitas pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Bandara IKN secara resmi telah masuk daftar bandara-bandara di dunia. Sebab, Bandara Nusantara telah mengantongi kode Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), ialah WALK. Artinya, Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia. Berdasarkan info nan diakses Tempo melalui situs resmi Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa Bandara Interasional Nusantara beraksi untuk umum. 

Meski terdaftar internasional, Bandara Internasional Nusantara difungsikan untuk melayani penerbangan domestik.  Bandara nan sekarang berjulukan Bandara Internasional Nusantara itu juga belum menjadi airport komersial lantaran belum terdaftar dalam kode International Air Transport Association (IATA).

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak mengalihfungsikan Bandara IKN menjadi airport komersial. Sebelumnya, petunjuk pengalihfungsian Bandara IKN dari airport VVIP  menjadi airport komersial  disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum lengser.

“Untuk penerbangan komersial kan sudah ada Bandara Sepinggan di Balikpapan,” kata Alvin kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024. Selain itu, ada Bandara APT Pranoto Samarinda.

Menurut Alvin,  Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda tetap mempunyai daya dukung untuk memenuhi kebutuhan penerbangan komersial. Lagi pula, Alvin menuturkan, lantaran tujuan awal pembangunan Bandara IKN adalah untuk airport VVIP, gedung terminalnya pun didesain untuk airport VVIP. Desain ini, kata dia, berbeda dengan airport umum.

“Kalau diubah menjadi airport umum, desainnya tidak memenuhi. Apalagi jika jumlah penumpang banyak,” kata Alvin.

Pilihan Editor: Tarif PPN bakal Naik jadi 12 Persen, Aprindo: Harga Ikut Naik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis