Perputaran Uang Judol Jaringan Kamboja di Jakbar Capai Rp200 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Barat menyebut total perputaran duit dari sindikat judi online jaringan Kamboja nan bermarkas di wilayah Grogol, Petamburan, mencapai Rp200 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan nilai perputaran duit itu didapati para sindikat selama beraksi dalam tiga bulan terakhir.

"Penyidik menemukan bahwa gambling online itu merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran duit selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka selaku operator sindikat gambling online. Masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).

Berdasarkan perannya, Syahduddi menjelaskan tersangka AE bekerja sebagai penanggung jawab operasional gambling online sindikat tersebut.

Sementara untuk pelaku FAF, YGP, FH, GF, dan FAP berkedudukan sebagai peretas. Ia menjelaskan keempat pelaku itulah nan bekerja memasukkan alamat ataupun link pertaruhan online terhadap situs-situs nan diretas.

"Ketujuh atas nama MHP nan berkepentingan berkedudukan sebagai pemilik rekening untuk menampung duit hasil pertaruhan online," tuturnya.

Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan interogator juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, serta 1 unit air softgun.

Atas perbuatannya, dia menyebut ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai ITE dan alias Pasal 303 KUHP tentang pertaruhan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas gambling online (judol) nan berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dalam penyergapan itu, polisi sukses menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sukses menangkap satu orang lainnya berinisial MHP (41). Ia merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan.

(tfq/dna)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional