Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Mataram - Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjatuhkan hukuman kepada pangkalan dan juga pemasok nan ketahuan menjual nilai LPG 3 Kg di atas nilai satuan tertinggi (HET).

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil lantaran kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada  prinsipnya, pemasok ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Pada hari ini sudah melakukan pengecekan di lapangan mengenai sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. ‘’Sangat disayangkan sekali tetap saja ditemukan pangkalan nan menjual LPG 3 Kg diatas HET, ‘’ katanya.

Di antaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas nan berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, bakal dikenai  hukuman tegas untuk pemasok nan pangkalannya menjual LPG 3 Kg diatas HET tersebut.

Ahad kemudian menjelaskan pemasok kudu menjual LPG 3 Kg sesuai HET nan ditetapkan Pemerintah Daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.000,-. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.

Ahad menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bakal menjatuhkan hukuman kepada pemasok nan pangkalannya ini ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran apalagi pemutusan hubungan upaya (PHU) bagi pangkalan. "Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU,’’ ujarnya.

Iklan

Untuk tindak lanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu nan lampau di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat hukuman kepada agennya dan kemudian bakal dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan.

Selanjutnya Ahad menyampaikan untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa per hari ini (6/9) sudah 6 surat hukuman nan dilayangkan kepada pemasok nan pangkalan LPG nya ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET.  Atas sidak ini, selain hukuman mengenai HET kami juga mau menyampaikan kepada masyarakat untuk stok LPG 3 Kg sendiri tergolong kondusif untuk 2 kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.

Pertamina mengimbau kepada pelaku upaya dan juga untuk rumah tangga nan mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bagian kemasyarakatan nan lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. ‘’Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan peralatan subsidi agar kelak dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama", ucap Ahad.

Apabila ada konsumen nan memerlukan info lebih lanjut ataupun mau mendapatkan jasa pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.

Pilihan Editor: Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis