Pertamina Hulu Rokan Kantongi Izin Proyek CEOR Minas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan bakal meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan melalui rencana pengembangan Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) Minas Stage-1. Langkah ini diambil setelah Direktur Utama PHR, Rubi Mulyawan, menyetujui Final Investment Decision (FID) CEOR Minas pada 30 Juni 2024 lalu.

"Persetujuan ini diperlukan bagi proyek Minas CEOR Stage-1 Area-A agar dapat memasuki tahap eksekusi proyek,” ujar Ruby melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam tahap eksekusi, Rubi mengatakan Pertamina Hulu Rokan bakal melaksanakan sejumlah kegiatan, dari pemboran sumur, workover alias perbaikan dan konversi sumur, injeksi bahan kimia, hingga reaktivasi dan pengoperasian kembali akomodasi nan ada.

EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Andre Wijanarko, mengatakan injeksi pertama bakal dilakukan pada Desember 2025. Potensi produksi puncak dari CEOR Minas, kata dia, mencapai lebih dari 2.000 barel minyak per hari dengan penambahan perolehan minyak dari Blok Rokan sebesar 2,1 juta barrel.

Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rikky Rahmat Firdaus, mengaku mendukung langkah PHR dalam mengembangkan CEOR Minas. Dia berharap, pekerjaan pengembangan CEOR Minas tersebut bisa segera dilaksanakan.

Iklan

“Terlebih dalam upaya meningkatkan nomor produksi dan upaya pencapaian sasaran 1 juta barel minyak di tahun 2030 mendatang," kata dia.

Rokan merupakan blok migas nan mempunyai lebih dari 11 ribu sumur aktif, 13 ribu km jaringan pipa. Lebih dari 11 miliar barel minyak mentah telah diproduksi dari WK Rokan dari sejumlah lapangan-lapangan besar, di antaranya Minas, Duri, Bangko, Bekasap, Balam South, Kotabatak, Petani, Pematang, Petapahan dan Pager.

Di Blok Rokan, Pertamina aktif menjalankan program pengeboran. Produksi minyak Pertamina Hulu Rokan saat ini mencapai 162 ribu barrel oil per hari.

Pilihan Editor: SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis