Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) diduga menjadi penyebab deforestasi puluhan ribu hektare rimba di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat. Hal ini terungkap dari penelusuran kolaboratif enam media nan tergabung dalam Depati Project, The Society of Indonesian Environmental Journalists alias SIEJ.

Berdasarkan siaran Pers nan dipublikasi 31 Mei 2024, disebutkan rimba alam seluas 33.000 hektare alias separuh ukuran Singapura nan penuh hewan endemik seperti Orangutan, Burung Rangkong, Beruang Madu dan lainnya juga merupakan area gambut dilindungi, dibabat untuk ambisi upaya Hutan Tanaman Industri milik PT Mayawana Persada.

Arif Nugroho, Jurnalis Pontianak Post nan juga terlibat dalam penelusuran tersebut memandang langsung praktik pembukaan rimba nan dilakukan secara ugal-ugalan oleh Mayawana Persada. “Praktik kotor itu tidak hanya mengubah bentang alam rimba menjadi tanaman monokultur, tapi juga mengakibatkan hilangnya ruang hidup dan tanah ulayat adat,” ujarnya dikutip dari siaran pers, 31 Mei 2024.

Kawasan lindung gambut di Kalimantan Barat juga terancam praktik deforestasi ini. Gambut, sebagai ekosistem nan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mengurangi emisi gas rumah kaca, sekarang terancam rusak parah akibat dari pemanfaatan nan tidak bertanggung jawab.

Koresponden CNN Indonesia TV Miftah Faridl mengatakan negara dalam perihal ini pemerintah, seperti memfasilitasi sebuah entitas bisnis, menjagal rimba alam kediaman orangutan sekaligus ruang hidup masyarakat. Berapapun nilai investasi nan didapat menurut dia tidak bakal sebanding dengan hancurnya ekosistem ini, apalagi sekaligus membunuh kebudayaan masyarakat budaya Dayak. “Belum lagi ancaman musibah ekologi akibat praktik rakus dengan membabat rimba ini,” ujarnya.

Iklan

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berbareng perwakilan masyarakat budaya Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat sempat melaporkan PT. Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada 29 April 2024. Koalisi terdiri dari organisasi Satya Bumi, Wahana Lingkungan (WALHI) Eknas, WALHI Kalimantan Barat (Kalbar), Satya Bumi, Link-Ar Borneo, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Ketapang Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).

Mereka mendesak KLHK untuk mencabut izin PT Mayawana Persada lantaran  deforestasi nan dilakukan hingga seluas 35 ribu hektar dari total konsesi 136.710 hektar sejak 2016. PT Mayawana Persada dilaporkan melanggar pasal 1 nomor 16 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perusakan lingkungan nan terdiri dari; perusakan gambut lindung hingga kediaman orangutan.

Tempo mencoba menghubungi pihak Humas PT Mayawana Persada, Ardianto Santoso mengenai dugaan deforestasi nan dilakukan perusahaan, namun hingga buletin ini ditulis Ardianto tidak merespons.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis