TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan nan mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan pengadil pengawas. "Selanjutnya kurator nan bakal mengatur rapat dengan para debitur."
Kasus ini bermulai pada bulan Januari 2022 saat Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, nan mengusulkan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon lantaran dianggap tidak penuhi tanggungjawab pembayaran utang nan sudah disepakati.
Iklan
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya pernah buka bunyi perihal kondisi terkini perusahaan nan dipimpinnya tersebut setelah sempat diisukan bangkrut.
"Ya kami memang ada efisiensi kemarin. Minggu lalu, kami sudah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan di sana sudah ada public expose (pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai keahlian perusahaan)," ungkap Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan saat ditemui wartawan di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 29 Juni 2024.
Dalam public expose itu, Wawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini, termasuk kondisi di Sritex. Dia sekaligus menepis rumor nan belakangan santer beredar bahwa perusahaan tekstil tersebut telah bangkrut.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya