Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 10:00 WIB

Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tim Inafis Polda Jabar saat menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru ialah seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak ialah Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice alias perintangan investigasi pada kasus pembunuhan nan terjadi pada tahun 2021 silam.

"Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," kata Jules di Bandung, Selasa (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah diketahui adanya penemuan mayit di bagasi mobil, T berkedudukan menguras bak mandi nan ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun perihal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

"Tersangka T ini menyuruh saksi kerabat S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S membujuk saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi nan ada di TKP," kata dia.

Dia menerangkan bahwa tersangka T nan merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 nan beriktikad mencari tersangkanya, tetapi perihal tersebut menyebabkan perintangan interogator untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan jika ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai personil Reskrim Polres Subang tapi personil di luar proses penyidikan, namalain menjadi Babinkamtibmas," ujar dia.

Atas perbuatannya, dia mengatakan tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional