Petani di Muara Enim Tertangkap Bawa Sabu di Jalur Lintas PALI – Sekayu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel kembali sukses mengamankan pelaku narkoba nan meresahkan penduduk di Kabupaten PALI. Kali ini, Efriansyah (43), seorang petani asal Dusun II, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap di Jalan Lintas PALI-Sekayu, tepatnya di Desa Babat, Kecamatan Penukal, pada Rabu (28/8/2024).

Penangkapan ini bermulai dari info masyarakat nan melaporkan adanya seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru nan diduga membawa narkotika. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, langsung memerintahkan KBO Satreskoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit Idik I BRIPKA Fernadi Prima Yudha, SH, untuk melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyisiran di Jalan Lintas PALI-Sekayu. Saat berada di Desa Babat, kami memandang seorang pengendara motor Yamaha N-Max berwarna biru nan sesuai dengan ciri-ciri nan dilaporkan,” ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH MH, pada Kamis (29/8/2024).

Setelah menghentikan pengendara tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan peralatan bukti berupa satu paket plastik klip cerah berisi serbuk putih nan diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah, tidak jauh dari posisi tersangka, nan diduga sengaja dibuangnya sebelum diperiksa.

“Sebelum dihentikan oleh petugas, tersangka sempat membuang peralatan bukti tersebut menggunakan tangan kirinya, namun tindakan ini sukses dilihat oleh personil kami,” jelas Aan Sriyanto.

Tersangka kemudian mengakui bahwa peralatan haram tersebut adalah miliknya. Efriansyah beserta peralatan bukti segera diamankan ke instansi Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti nan diamankan polisi antara lain satu paket plastik klip cerah berisi serbuk putih diduga sabu seberat 9,34 gram, satu helai tisu, satu potongan lakban hitam, satu unit handphone merek VIVO Y275 warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.

Post Views: 7

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum