PGI Nyatakan Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 08:21 WIB

Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengaku tak punya keahlian mengelola tambang jika diberikan izin konsesi oleh pemerintah Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengaku tak punya keahlian mengelola tambang jika diberikan izin konsesi oleh pemerintah (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom kembali bersuara untuk menegaskan PGI tetap mengkaji langkah pemerintah nan memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberikan izin tambang.

Ia mengakui PGI tak mempunyai keahlian di bagian tambang dan bukan bagian pelayanan organisasi ini.

"Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bagian pelayanan PGI dan tidak juga mempunyai keahlian di bagian ini. Ini betul-betul berada di luar mandat nan dimiliki oleh PGI," kata Gomar dalam keterangan terbarunya, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gomar menjelaskan pernyataan sebelumnya nan telah memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada lembaga keagamaan. Ia meminta pernyataan tersebut tak dipahami PGI bersedia untuk ikut dalam pengelolaan tambang.

Ia menyebut lembaga keagamaan tetap mempunyai keterbatasan dalam perihal pengelolaan tambang. Gomar lantas mengimbau kepada lembaga keagamaan untuk konsentrasi pada pembinaan umat.

"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan nan bakal memanfaatkan kesempatan nan ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," kata dia.

Selain itu, Gomar juga menyinggung peran PGI kerap aktif mendampingi korban imbas upaya tambang.

"PGI jika ikut menjadi pelaku upaya tambang potensial bakal menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan bakal sangat rentan kehilangan legitimasi moral," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Peraturan itu memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk mempunyai wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional