PGI Setuju Syarat FKUB Dicoret Meski Ragu Permudah Bangun Rumah Ibadah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana nan dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan ini sejalan dengan usul PGI sejak lama, nan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan alias tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, lantaran FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (rekomendasi FKUB) berfaedah lembaga sipil alias non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, lantaran dia juga aparatur negara," sambungnya.

Akan tetapi, Pendeta Gomar Gultom tetap ragu apakah dengan perubahan patokan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah semestinya tidak perlu dipersulit. Ini sebagai upaya untuk memenuhi petunjuk Pasal 29 UUD 1945.

"Walau demikian, perihal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah," ucapnya ragu.

PGI mempertanyakan sikap para kepala wilayah nantinya. Gomar mencontohkan gimana di beberapa kejadian tetap ada kasus pendirian rumah ibadah nan dipersulit.

Ia menyebut persoalan izin rumah ibadah juga kerap dijadikan komoditas alias perangkat politik oleh pejabat daerah.

"Apa urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah? Hanya orang tak beragama nan mempersulit rumah ibadah, untuk kepercayaan apapun," tegasnya.

"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, kajian mengenai akibat lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak kegunaan alias keamanan gedung," tutup Gomar.

Menag Yaqut tampak serius menghapus syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Upaya ini sejatinya sudah diungkapkan Yaqut sejak 2023 lalu.

Kini, dia mengatakan rencana perubahan patokan itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diterbitkan dalam corak peraturan presiden.

"Ada dua rekomendasi (dalam patokan lama) nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim nan banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam aktivitas Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tambahnya.

(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional