PGRI Respons Gaduh Kontrasepsi Pelajar, Dorong Perbanyak Edukasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir turut merespons patokan penyediaan perangkat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja nan tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dudung mengaku mempunyai prasangka baik bahwa pemerintah mau melindungi warganya. Menurutnya, unik untuk patokan tersebut pemerintah perlu memberikan penjelasan nan jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi PGRI memohon kepada pemerintah untuk segera memberikan penjelasan secara utuh mengenai isi Peraturan Pemerintah itu," kata Dudung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Menurut Dudung, pemerintah semestinya lebih banyak mendorong edukasi mengenai kesehatan perangkat produksi. Dia juga menginginkan agar jangan sampai pelajar terjerumus ke pergaulan bebas hingga difasilitasi perangkat kontrasepsi itu.

Oleh karena itu, dia tidak keberatan dengan pasal 103 ayat 4 PP tersebut sepanjang berisi poin huruf a sampai d.

Adapun poin nan dimaksud Dudung merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi nan meliputi, deteksi awal penyakit alias skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.

Dudung juga mengaku tidak keberatan jika penyediaan perangkat kontrasepsi itu dibatasi hanya untuk edukasi. Dia pun berambisi pemerintah lebih perincian lagi dalam pengaturan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

"Yang terpenting gimana edukasi, gimana edukasi seks, gimana jangan agar itu tidak tabu di sekolah," ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 nan merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi nan dimaksudkan itu meliputi:

a. penemuan awal penyakit alias skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan perangkat kontrasepsi

Sementara itu Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Pasal 103 sejatinya mengakomodir pasangan perkawinan muda mengenai edukasi kesehatan reproduksi.

Menurutnya, tak sedikit anak usia 15 tahun alias remaja nan sudah menstruasi sudah dikawinkan oleh keluarganya.

"Itu untuk remaja nan sudah menikah tapi bakal menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

Nadia juga menegaskan hal-hal nan diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berasas siklus kehidupan.

"Nanti lebih perincian kita atur di Permenkes," ujarnya.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional