Pihak Pegi Hadirkan Lima Saksi Kuatkan Alibi Saat Pembunuhan Vina

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon interogator Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7).

"Rencananya hari ini ada lima saksi dan di antaranya ialah Dede Kurniawan dan Suharsono namalain Bondol," kata Kuasa norma Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Rabu.

Kelima saksi nan dijadwalkan datang dalam sidang praperadilan itu, ialah mahir norma pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono namalain Bondol kawan kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan kawan main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni menyampaikan empat dari lima saksi tersebut bakal memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Dia menilai Polda Jabar tidak mempunyai cukup bukti nan kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di letak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi namalain Perong," kata Toni.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Saya mau juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang," kata dia.

Sementara itu, tim norma Polda Jabar menyatakan siap mengungkap perangkat bukti dan kebenaran dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa norma nan berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Kami siap menunjukkan perangkat bukti, nan telah dilakukan interogator Polda Jabar. Ya, kelak kita bakal sampaikan di persidangan kelak ada agenda sendiri untuk dokumen, peralatan bukti, semuanya," katanya.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional