Pihak Ronald Tannur Ucap Terima Kasih ke Hakim Usai Divonis Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Tim norma Gregorius Ronald Tannur (31) menyampaikan terima kasih kepada majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kliennya dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan.

Menurut tim hukum, putusan majelis pengadil sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tentunya kami terima kasih pengadil tetap mempunyai hati nurani untuk bisa mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta nan ada," kata Sugianto, salah satu personil tim hukum, di PN Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugianto mengatakan tidak ada seorangpun saksi nan memandang Ronald melakukan penganiayaan alias pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Selain itu, kata dia, rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald menabrak alias melindas Dini dengan mobil.

"Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang nan tahu, nan memandang peristiwa jika itu ada kejadian pembunuhan alias penganiayaan," ujar Sugianto.

"CCTV pun itu nan ada tidak ada nan menjelaskan bahwa dia itu terlindas alias dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil nan lewat saja," tambahnya.

Sementara itu, Ronald menangis setelah mendengar dirinya divonis bebas. Ia menyebut putusan pengadil itu sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, nan krusial Tuhan nan membuktikan. nan krusial tuhan membuktikan nan benar," kata Ronald.

Selanjutnya Ronald bakal berkonsultasi dengan penasihat hukumnya lantaran dia sudah sempat menjalani masa tahanan.

"Nanti saya serahkan pada kuasa norma saya," tuturnya.

Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan personil DPR RI Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian Dini.

Majelis pengadil menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan Ronald.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengusulkan kasasi atas putusan majelis pengadil itu.

(frd/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional