PROYEK pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland dihapus dari daftar proyek strategis nasional (PSN). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 tahun 2025. Adapun beleid tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2025.
Proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN yang termuat di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2024. Dalam peraturan itu, proyek Tropical Coastland masuk ke dalam sektor pariwisata dengan nomor urut 226. Namun dalam peraturan nan baru, proyek tersebut dinyatakan dihapus. Pemutakhiran daftar PSN dalam peraturan baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, sinkronisasi proyek alias program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek alias program di bagian energi, pangan, dan air untuk mendukung sasaran swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Senin, 13 Oktober 2025.
Penetapan status PSN terhadap proyek PIK 2 di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, telah menuai kontroversi sejak Maret 2024. Proyek nan digarap pengusaha pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma namalain Aguan tersebut disinggung Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid. Nusron menyatakan telah mengantongi dugaan pelanggaran di PIK 2, salah satunya sebagian area proyek strategis di PIK 2 nan berada di area rimba lindung.
Polemik muncul sejak status PSN untuk PIK 2 diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada Aguan. Pemberian status PSN ini ditengarai sebagai hadiah lantaran mau berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam wawancara yang diterbikan Majalah Tempo jenis 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau nan berada di sekitar pesisir Jakarta tak bakal berubah. Selama ini wilayah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada peralatan meninggal menjadi hidup,” kata Aguan di instansi pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan area PIK 2 bukan termasuk PSN. Sebab, kata dia, proyek nan termasuk PSN adalah ekowisata Tropical Coastland nan digarap PT Agung Sedayu Group nan berdampingan dengan PIK 2.
"PIK itu bukan PSN, nan PSN itu ecotourism-nya," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025. Airlangga berujar pemerintah bakal mengkaji ulang semua rencana proyek PSN, termasuk proyek ekowisata di area PIK 2.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini