MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Ia mengatakan pemerintah belum merencanakan penyaluran lanjutan setelah BSU tahap pertama nan telah disalurkan pada Juni–Juli 2025.
“BSU yang ada itu hanya sekali, ialah pada bulan Juni dan Juli. Sampai sekarang belum ada pengarahan dari presiden mengenai kelanjutannya,” kata Yassierli dalam bertemu pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia juga membantah info nan beredar di sosial media bahwa BSU tahap II bisa dicairkan bulan ini. “Saya lihat ada unggahan di media sosial soal ‘cek BSU bulan Oktober’, tapi sejauh ini memang belum ada,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima hingga 24 Juni 2025, dari total sasaran 3.697.836 pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, tetap dalam proses penyaluran.
Program BSU ini memberikan support sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut, ialah Juni dan Juli 2025. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan apa pun, melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima nan tidak mempunyai rekening bank.
Penerima BSU merupakan penduduk negara Indonesia nan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan alias setara bayaran minimum di daerahnya. Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak diperuntukkan bagi pekerja nan sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU menjadi salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah, berbareng potongan nilai tarif tol, subsidi transportasi, support sosial, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pemberian BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 5 persen pada kuartal II tahun 2025. “BSU tidak hanya bermaksud menjaga daya beli, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan tulisan ini