Besaran UMP 2026 Masih Dibahas, Hasil Diumumkan Bulan Depan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

PEMERINTAH tetap membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan proses perumusan UMP tengah melangkah dan melibatkan beragam pihak, seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

“UMP 2026 sedang berproses. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan beragam kajian. Prinsipnya, UMP kelak kudu memperhatikan standar kehidupan nan layak bagi pekerja,” kata Yassierli dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia memastikan proses penetapan UMP 2026 melangkah melalui perbincangan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. “Kami mau memastikan dialog, jadi minta ditunggu lantaran saat ini tetap bulan Oktober. Sesuai jadwal, hasil rumusan baru bakal diumumkan pada November,” kata Yassierli.

Menaker menegaskan dalam penetapan UMP 2026 bakal merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja nan dinilai bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan tentang penghitungan bayaran minimum.

“Pemerintah wajib menjalankan keputusan MK. Karena di situ ditegaskan bahwa penetapan UMP kudu mempertimbangkan beragam aspek nan relevan, termasuk kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Itulah kenapa kami perlu melakukan kajian mendalam dan dialog,” kata Yassierli.

Putusan MK mengubah sistem penghitungan bayaran minimum nan sebelumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kini, formula tersebut tidak lagi menggunakan “indeks tertentu” alias variabel alfa (0,10–0,30) nan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai gantinya, penghitungan bayaran minimum kudu merujuk pada prinsip kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Menanggapi permintaan sejumlah serikat pekerja nan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8,5 persen, Yassierli menyebut perihal itu sebagai bagian dari proses dialog. “Itu bagian dari aspirasi nan tentu bakal kami tampung. Nanti bakal dibahas berbareng di Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan masukan dari semua sektor,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen nan bertindak secara merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. UMP 2025 tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan nan terendah berada di Jawa Tengah, ialah Rp2.169.348.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis