Pilgub Aceh 2024 Tanpa Pasangan Calon Jalur Independen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 16:45 WIB

KIP Aceh memastikan tidak ada calon gubernur independen berkompetisi di Pilkada 2024. Cagub independen nan sempat mendaftar, dinyatakan tak memenuhi syarat. KIP Aceh memastikan tidak ada calon gubernur independen nan bakal berkompetisi di Pilkada Aceh 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)

Aceh, CNN Indonesia --

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh nan maju lewat jalur independen untuk berkompetisi di Pilkada 2024.

Hal itu diketahui setelah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh. Pasangan ini satu-satunya nan mendaftar lewat jalur independen.

KIP Aceh adalah bagian dari KPU yang dibentuk berasas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi ini diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.

Mereka hanya menyertakan 158.197 support KTP nan tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal support untuk calon Gubernur Aceh ialah sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota, perihal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

"KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan support tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan," kata Sayuni kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5). 

"Dengan demikian jumlah calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 nihil," lanjutnya. 

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan calon independen telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Selama periode itu hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan nan telah mengusulkan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan support secara bentuk alias hard copy.

Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan. Sayuni mengatakan dalam patokan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan.

"Dalam patokan memang tidak ada masa perbaikan," kata Sayuni.

Dengan demikian, Sayuni kembali menegaskan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Pada Pilgub Aceh 2017 lalu, ada tiga pasangan calon nan berkompetisi di Pilkada lewat jalur independen mereka masing-masing ialah pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah, Zaini Abdullah - Nasaruddin dan Abdullah Puteh - Sayed Mustafa Usab.

(dra/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional