Pilkada 2024 di Batam dan Lingga Kepri Berpotensi Melawan Kotak Kosong

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Batam, CNN Indonesia --

Bakal calon wali Kota Batam dan wakil Wali Kota Batam dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga pada Pilkada 2024 di Kepulauan Riau berpotensi melawan kotak kosong pada pemungutan bunyi 27 November mendatang.

Hal itu terjadi lantaran bakal paslon Walikota dan Wakil walikota Batam dan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga memborong partai Politik nan meraih bunyi di DPRD.

Untuk bakal paslon Amsakar-Li Claudia di Pilwalkot Batam mengantongi rekomendasi 11 partai politik nan mempunyai 43 bangku dari total 50 bangku di DPRD Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 Parpol itu ialah Partai Nasdem (10 kursi), Gerindra (7 kursi), Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), PKB (4 kursi), PPP (1 kursi) PAN (3 kursi), PSI (1 kursi), Hanura (2 kursi), Demokrat (2 kursi), dan Partai Kebangkitan Nusantara (1 kursi).

Sementara bakal paslon M. Nizar-Novrizal Pilbup Lingga mendapatkan rekomendasi dari 6 partai Politik dengan perolehan 22 bangku dari total 25 bangku di DPRD Lingga, ialah partai Nasdem (11 kursi), Demokrat (3 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (1 kursi), PKB (1 kursi) dan PDIP (2 kursi).

"Istilah nan tepat adalah melawan kolom kosong, bukan melawan kotak kosong," Kata Priyo Handoko Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau saat dihubungi wartawan, Minggu (4/8).

Priyo menyebut pengaturan mengenai Pilkada dengan 1 pasangan calon alias calon tunggal diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 54C dan Pasal 54D.

Merujuk Pasal 54C ayat (2), Pilkada dengan hanya 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat bunyi nan memuat 2 kolom nan terdiri atas 1 kolom nan memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong nan tidak bergambar. 

"Jika perolehan bunyi pasangan calon kurang dari 50 persen bunyi sah, pasangan calon nan kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," ujarnya.

Pengumuman masa pendaftaran paslon Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota dibuka pada 24 - 26 Agustus 2024. Untuk masa pendaftaran Paslon sendiri dibuka pada 27 - 29 Agustus 2024.

Sementara penelitian berkas persyaratan Paslon 27 Agustus - 21 September 2024. Sedangkan 22 September 2024 penetapan Paslon, kemudian 25 September - 23 November 2024 masa kampanye, sementara untuk pemungutan bunyi berjalan pada 27 November 2024.

(arp/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional