Pimpinan DPR Akui Beri Izin Rapat RUU MK di Masa Reses

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 15:55 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panitia Kerja Komisi III DPR membahas RUU MK di masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panitia Kerja Komisi III DPR membahas RUU MK di masa reses. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR membahas lanjutan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses, Senin (13/5).

Dalam rapat tersebut Panja RUU MK Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Padahal, sebelumnya mereka sempat menyepakati untuk menundanya lantaran terdapat sejumlah poin krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya jika ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Namun Dasco tak mengungkap argumen pihaknya memberi izin pengesahan RUU itu di masa reses. Kini, lanjut Dasco, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dia belum menentukan kapan RUU tersebut bakal disahkan. Akan tetapi pemerintah dan DPR berkesempatan menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.

"Nah, sehingga masa sidang nan tetap panjang ini juga memungkinkan untuk komisi mengenai berkoordinasi kembali dengan pemerintah," katanya.

Sejumlah personil Komisi III DPR nan mengikuti rapat pengesahan tersebut sebelumnya juga tak menjawab argumen rapat pengesahan RUU MK diam-diam digelar di masa reses personil majelis nan tinggal sehari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding menyatakan hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan ketua tanpa tahu argumen rapat digelar di masa reses.

"Saya enggak tahu ya, lantaran nan jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan, ya, saya hadir," kata Sudding, Senin (13/5).

Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK, ialah persyaratan pemisah usia pengadil konstitusi; sistem pemberhentian hakim; pertimbangan pengadil konstitusi; dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Imbas perubahan UU itu, para pengadil MK terancam terkena dampak. Mereka terutama bisa kena pertimbangan dan ditarik oleh lembaga pengusulnya dari Presiden, DPR, maupun MA.

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional