Pimpinan DPR Sebut PP Upah Tak Berlaku Imbas Putusan MK soal Ciptaker

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 05:20 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan sudah tak bertindak seiring putusan MK soal UU Ciptaker. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikenal pula sebagai Ketua Harian Gerindra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak bertindak lagi seiring putusan MK soal uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

Hal itu disampaikan Dasco usai berjumpa dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, di kompleks parlemen, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

Dasco mengatakan pemerintah dan DPR bakal mengkaji dan membahas penetapan bayaran minimum agar komponen pekerja dan pengusaha tak dirugikan.

"Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai bayaran dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR bakal mengkaji dan membahas dengan seksama gimana indeks bayaran pekerja agar tidak ada nan dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," sambung dia nan juga Ketua Harian Gerindra itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi pekerja terhadap UU Cipta Kerja.

Beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan pekerja yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal perjanjian kerja), tenaga kerja asing, rehat panjang dan cuti, serta kepastian bayaran untuk pekerja wanita nan menjalani libur menstruasi dan libur melahirkan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025 nan bakal diputuskan pemerintah pada November mendatang.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan sebelumnya pemerintah telah sukses merumuskan formula penghitungan UMP nan setara bagi pekerja dan pengusaha seperti nan tercantum dalam patokan tersebut.

Apalagi penetapan UMP 2025 dinilai bakal sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan biaya guna melanjutkan pembangunan.

"Dalam menetapkan UMP nan baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian norma itu bukan hanya krusial bagi bumi usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para penanammodal juga," ujar Bob, Rabu (30/10).

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional