Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa ketua MPR mendorong agar presiden ke-2 RI Soeharto dan presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.

Hal itu disampaikan Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya jangan sampai ada penduduk negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa nan kudu menjalani hukuman balasan tanpa adanya proses norma nan adil. MPR, kata Bamsoet, sudah sepantasnya merajut persatuan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah nan diwariskan kepada anak-anak bangsa nan tidak pernah tahu dan terlibat pada beragam peristiwa kelam pada masa lalu," kata politikus Golkar itu.

Oleh lantaran itu, katanya, ketua MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari Presiden pertama RI Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur dapat mendapat penghargaan nan layak.

Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 nan membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto (sapaan berkawan presiden ke-2 RI) dinyatakan telah selesai dilaksanakan lantaran nan berkepentingan telah wafat.

Namun, sambungnya, pimpinan MPR bermufakat perihal kedudukan norma Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan tetap bertindak oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN itu sendiri berasal dari usulan fraksi Golkar ke MPR. Soeharto memang dikenal mempunyai kedekatan dengan Golkar.

Sebagai salah satu partai nan telah berdiri sejak Orde Lama, Golkar kemudian menjelma menjadi salah satu pilar kekuasaan Soeharto selama 32 tahun Orde Baru. Meskipun demikian, Soeharto tak pernah menjadi ketua umum partai tersebut, di mana dia hanya pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Golkar kala itu.

Soeharto berbareng rezim Orde Baru-nya jatuh lewat aktivitas reformasi pada 1998. Soeharto nan telah berkuasa 32 tahun mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998.

Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR nan menegaskan penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas KKN.

Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak bakal melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, nan selama ini terhenti lantaran argumen kesehatan.

Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto lantaran perkara ditutup demi hukum, ialah gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Selain itu, lanjut Bamsoet, ketua MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid nan berisi pemberhentian sebagai presiden. PKB diketahui sebagai partai nan pernah digawangi Gus Dur dan jadi motornya menduduki bangku presiden.

Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan, ketua MPR menegaskan bahwa ketetapan MPR tersebut saat ini kedudukan hukumnya tidak bertindak lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Seluruh perihal tersebut dilaksanakan ketua MPR sebagai bagian dari penyadaran kita berbareng untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan," kata dia.

Gus Dur dimakzulkan MPR lewat Sidang Istimewa pada 21 Juli 2001. Sebagai tukar Gus Dur, MPR nan kala itu tetap memegang kuasa memilih kepala negara kemudian menunjuk Wapres Megawati Soekarnoputri untuk jadi Presiden kelima RI. Politikus PPP Hamzah Haz kemudian ditunjuk jadi Wapres nan mendampingi Megawati.

Setelah pemakzulan GusDur yang dinilai bermuatan politis itu, tata langkah menggulingkan presiden kemudian dibuat lebih rumit alias prosesnya lebih panjang jika dikaitkan lantaran pelanggaran norma hingga perbuatan tercela.

Secara sederhana, semua itu berasal dari keputusan paripurna DPR untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa, mengadili, dan memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Putusan MK--apabila mengabulkan alias menerima pendapat DPR-- kemudian dilanjutkan sidang paripurna personil majelis untuk dilanjutkan ke MPR. MPR kemudian kudu menggelar sidang paripurna, serta presiden dan/atau wakil presiden diberi ruang untuk melakukan pembelaan.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional